Jasa Kami

Mengapa Utama Consulting?


Utama Consulting memiliki tim konsultan akuntansi dan pajak yang berpengalaman di bidangnya dalam melayani konsumen, senantiasa mengedepankan profesionalisme untuk mendapatkan kepercayaan dengan selalu mengatakan yang sebenarnya serta mencapai kepuasan klien dalam memberikan saran untuk memecahkan suatu permasalahan. Dalam perkembangan industry dan bisnis serta peraturan-peraturan yang berlaku, kami memberikan layanan yang selalu up-to-date kepada klien sehingga para klien mendapatkan solusi komprehensif dan dapat mengembangkan usahanya serta bertumbuh pada tujuan usahanya.


Jasa Perpajakan :

  1. Transfer Pricing Documentation
    Untuk mengevaluasi serta mengukur setiap kinerja yang terjadi di perusahaan, kami akan membantu dalam menyusun dan menyiapkan dokumentasi atas transaksi transfer pricing wajib pajak pada tahun pajak terkait.
  2. Tax Administration Services
    Terkait dengan pencatatan, penggolongan, penyimpanan, dan layanan terhadap kewajiban dan hak wajib pajak yang dilakukan di kantor pajak, Kami akan membantu kewajiban dan hak wajib pajak yang dilakukan di kantor pajak, kami akan membantu memenuhi kelengkapan administrasi perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
  3. Tax Consultation Services
    Jasa konsultasi bidang perpajakan, untuk membantu wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan, dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, maka kami akan memberikan konsultasi sesuai dengan perjanjian, memberikan solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan terkait.
  4. Tax Compliance Services
    Mendukung Wajib Pajak (WP) dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk periode masa dan tahunan yang terdiri dari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka kami akan membantu dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut meliputi menghitung, menyiapkan penyetoran pajak terutang ke Kas Negara, melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar baik Masa Pajak (SPT Masa) maupun Tahun Pajak (SPT Tahunan), dan lain sebagainya.
  5. Tax Management Planning and Saving
    Dengan kapasitas yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) untuk menyusun aktivitas keuangan guna mendapat pengeluaran (beban) pajak yang minimal, kami membantu dalam menyusun perencanaan dibidang perpajakan dan mengupayakan untuk mengefisienkan beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Tax Due Diligence Review
    Proses di mana beberapa atau seluruh masalah pajak yang berhubungan dengan transaksi dari suatu perusahaan atau kegiatan usaha dikaji secara independent. Dengan kata lain, tax due diligence dilakukan untuk mengetahui rekam jejak kewajiban perpajakan dari bisnis yang akan digabungkan atau akuisisi dengan perusahaan saat ini. Melalui tax due diligence, kamu akan mengetahui potensi ataupun risiko isu perpajakan yang mungkin akan terjadi sebelum perusahaan melakukan akuisisi. Oleh
    karena itu, kami akan membantu untuk me-review dan menganalisa laporan keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan, serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan (tax exposure).
  7. Tax Operations-Risks Assessment & Management
    Tujuan manajemen risiko pajak sebagai bagian dari keseluruhan strategi bisnis adalah untuk menghindari biaya pajak yang tidak perlu, sambil memastikan kepatuhan yang baik terhadap persyaratan legislatif. Kami menyediakan jasa untuk membuat, mengelola, da n mengevaluasi pajak manajemen risiko yang lebih baik.

  8. Tax Assessment Assistance
    Indonesia menggunakan sistem self-assessment dimana wajib pajak dipercaya untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Namun demikian, DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kepada wajib pajak tertentu apabila berdasarkan pemeriksaan pajak atau keterangan lain, wajib pajak belum melunasi seluruh kewajiban perpajakannya. Surat ketetapan pajak juga dapat diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang mengabaikan surat peringatan untuk menyampaikan SPT dalam jangka waktu tertentu. Kegagalan untuk menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar yang ditentukan adalah kondisi lain yang dapat menyebabkan DJP menerbitkan surat ketetapan pajak resmi. Oleh karena itu, kami akan mendampingi proses pemeriksaan sampai selesai, termasuk memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).










  9. Tax Audit (TAU)
    Merupakan serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan /atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan material peraturan perundangan perpajakan. Oleh karena itu, kami memberikan pelayanan berupa melakukan prosedur pemeriksaan sebelum dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak setempat, atas laporan keuangan yang disusun oleh wajib pajak termasuk memverifikasi dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan penjelasan dan saran yang diperlukan.






  10. Tax Objection
    Konsultasi yang menunjang dan mendukung wajib pajak untuk melakukan keberatan pajak pada Dirjen pajak. Oleh karena itu, kami akan memberikan pelayanan berupa mendampingi proses keberatan sampai selesai, termasuk menyiapkan surat keberatan,memberikan penjelasan kepada fiskus sampai mendapatkan hasil putusan berupa Surat Keputusan Keberatan.



  11. Tax Appeal
    Hak banding yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai upaya hukum atas hasil keberatan pada hasil keputusan sebelumnya atau bisa diartikan sebagai Wajib Pajak yang tidak puas dengan hasil putusan pengadilan pajak. Oleh karena itu, kami akan memberikan pelayanan berupa mendampingi proses banding atas sengketa perpajakan dan/atau bea cukai di Pengadilan Pajak sampai selesai, termasuk menyiapkan surat banding dan bantahan, memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim, sampai mendapatkan hasil berupa Putusan Banding.





  12. Tax Refund
    Merupakan pembayaran kepada wajib pajak karena wajib pajak telah membayar pajak lebih dari jumlah yang terutang. Oleh karena itu, kami akan memberikan pelayanan berupa mendampingi proses restitusi pajak yang merupakan hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai mendapatkan hasil berupa Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.


  13. Tax System and Procedure Design
    Wajib Pajak perlu merancang sistem dan prosedur perpajakan agar bisa dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan perusahaan sehingga bisa berjalan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, kami memberikan layanan berupa menyusun sistem dan prosedur perpajakan sesuai dengan jenis usaha dan kebutuhan wajib pajak.



  1. Tax Dispute Support
    Sengketa pajak seringkali muncul setelah adanya pengujian pada laporan keuangan dan hasil dari pemeriksaan tersebut tidak mendapat persetujuan dari wajib pajak, dikarenakan merasa ada yang tidak jelas dan ketidakpastian hukum. Maka dari itu, kami akan membantu dalam menemani proses dan memberikan solusi untuk menyelesaikan permasalahan sengketa keberatan, banding, pembatalan, dan peninjauan kembali.




  2. HNWI and Expatriate Taxes
    Kami memberikan layanan perpajakan untuk High-Net Worth Perorangan (HNWI) dan ekspatriat di berbagai industri dengan perencanaan pajak yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.


    Accounting Services
  3. General Book Keeping
    Proses akuntansi yang mengelola seluruh data akuntansi dan menghasilkan laporan keuangan. Dengan bantuan berbagai system perangkat lunak dan kemampuan yang kami miliki, kami akan membantu mengawasi dan merekonsiliasi ratusan transaksi keuangan serta dalam penyusunan buku besar atas transaksi usaha dengan Accrual Basis atau Cash Basis sesuai dengan taat azas, konsisten dan lazim, sampai dengan laporan posisi keuangan periode tertentu.




  4. Supervisi dan Bimbingan Akuntansi
    Membantu menangani segala kepentingan perusahaan yang berkaitan dengan akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia,
  5. Sistem Akuntansi
    Kami menyediakan jasa konsultansi, perencanaan, perancangan, dan implementasi sistem informasi akuntansi untuk membantu dalam penyusunan sistem prosedur administrasi dan akuntansi sesuai dengan jenis usaha dan kebijakan manajemen yang akan diterapkan oleh pihak perusahaan serta meningkatkan nilai informasi akuntansi serta pengendalian internal yang memadai sehingga dapat memitigasi risiko bisnis perusahaan.
  6. Internal Audit
    Proses penilaian untuk memberikan kepastian yang obyektif sekaligus konsultasi untuk meningkatkan kemampuan operasi dan nilai tambah bagi perusahaan sehingga kami memberikan jasa berupa melakukan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Laporan Keuangan dalam satu periode transaksi tanpa adanya pendapat Akuntan.